Kiriman : I Komang Arba Wirawan (Dosen FSRD ISI Denpasar)
Pendahuluan
Pada 31 Desember 2019 WHO China Country Office melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui etimologinya di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Cina. Pada 7 Januari 2020 Cina mengindentifikasi pneumonia yang tidak diketahui etimologinya tersebut sebagai jenis baru coronavirus (coronavirus disease, Covid-19). Pada 30 Januari 2020 WHO telah menetapkan sebagai kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia/Public Health Emergency of International concern (KKMMD/PHEIC). Penambahan kasus Covid-19 berlangsung cepat dan sudah terjadi penyebaran antarnegara (Pedoman Pencegahan dan Pengendalian coronavirus desease atau Covid-19, Dirjen P2, 2020:11).
Pada 24 April 2020 pukul 12.00 WIB Indonesia melaporkan kasus konfirmasi Covid-19 di 34 provinsi berjumlah 8.211 kasus (sumber data Kementerian Kesehatan RI). Berdasarkan bukti ilmiah, diketahui bahwa Covid-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui percikan batuk/bersin (droplet), tidak melalui udara. Orang yang paling berisiko tertular penyakit ini adalah orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19 termasuk yang merawat pasien Covid-19.
Selengkapnya dapat unduh disini