Kiriman : I Wayan Kondra (Dosen FSRD ISI Denpasar)
Abstrak
Secara konseptual kebebasan dan kebudayaan, (batas-batas) toleransi, akomodasi dan asimilasi menghendaki manusia hidup secara tidak terbatas.Caren Bagus (dalam Ali Usman,2006 : 5), menyatakan bahwa kebebasan dapat dipahami sebagai keadaan yang tidak dapat dipaksa atau ditentukan oleh sesuatu dari luar. Kebebasan dan kebudayaan muncul ketika era reformasi bergulir di Indonesia pada tahun 1998, di mana manusia Indonesia merasakan kebebasan berpikir, berpendapat, berpolitik, kebebasan berbudaya dan berdemokrasi.
Konsep kebebasan dan kebudayaan seharusnyas kita menganut budaya multikulturalisme menurut Chris Barker (2008 : 379 ) menyatakan bahwa, setiap suku bangsa diyakini status setara, memiliki hak untuk menjaga warisan budaya mereka dengan tujuan untuk merayakan perbedaan mereka. Dibatasi dalam kesadaran toleransi dalam bingkai Bhineka Tunggal Ika, sehingga budaya diakomodasi, sehingga terjadi asimilasi, yang pada akhirnya kesadaran multikultur, dalam berbangsa.
Keyword: Kebebasan Kebudayaan, toleransi, akomodasi dan asimilasi.
Selengkapnya dapat unduh disini