Nomor : 032 /IT5.7/TP/2012 24 Mei 2012
Lamp. : –
Perihal : Unggah Karya Ilmiah di Internet
Yth.
di- tempat
Sehubungan dengan Permendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang pencegahan dan penanggulangan plagiat di Perguruan Tinggi dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor : 2050/E/T/2011, tertanggal 30 Desember 2011 perihal : Kebijakan Unggah Karya Ilmiah dan Jurnal, maka diwajibkan setiap karya ilmiah dan jurnal untuk di unggah di internet.
Pada saat ini usulan unggah karya ilmiah/karya seni dan Jurnal dilakukan oleh perorangan langsung ke UPT. Puskom. Pada dasarnya UPT. Puskom tidak keberatan dan sudah ditindaklanjuti, namun karya- karya yang kami unggah tersebut, menurut pandangan kami masih ada yang belum memenuhi standar penulisan karya ilmiah/karya seni.
UPT. Puskom sebenarnya tidak mempunyai kewenangan dan kemampuan untuk menilai standar/tidaknya sebuah karya ilmiah/karya seni. Yang mempunyai kewenangan dan kemampuan itu adalah LP2M sebab disana ada Pusat Penelitian Desain, Pusat Penelitian Seni Rupa, Pusat Penelitian Seni Trasisional, Pusat Penelitian Modern dan Pusat Pengabdian Masyarakat. Maka dari itu, selanjutnya permohonan unggah karya ilmiah di Repository ISI Denpasar diajukan oleh LP2M ISI Denpasar kepasa UPT. Puskom. UPT. Puskom hanya akan mengunggah karya ilmiah/karya seni yang diusulkan dari LP2M.
Mengenai tata cara permohonan, format, dan SOPnya akan dibicarakan lebih lanjut bersama LP2M dan UPT. Penerbitan ISI Denpasar. Penjelasan lebih lanjut akan dilakukan UPT. Puskom melalui sosialisasi unggah karya ilmiah/karya seni dalam waktu dekat.
Selanjutnya permohonan unggah artikel jurnal di laman di E-Jurnal ISI Denpasar yang selama ini diusulkan oleh perseorangan, seharusnya pengusulan dilakukan oleh UPT. Penerbitan. Usulan unggah karya jurnal dilakukan melalui surat usulan unggah jurnal yang dilengkapi dengan surat keputusan tentang artikel jurnal.
Demikian surat ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala,
Hendra Santosa, S.Skar., M.Hum
NIP. 196710311992031001
Tembusan :
- Rektor ISI Denpasar sebagai laporan
- PR I ISI Denpasar untuk diketahui
Selengkapnya bisa diunduh disini