Hari libur dan cuti bersama untuk 2011 dipandang perlu ditata kembali pelaksanaannya agar lebih efisien dan efektif. Berdasarkan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, SKB No 2/2011/Kep.120/Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011, tertanggal 13 Mei 2011, maka Senin, tanggal 16 Mei 2011 dinyatakan sebagai cuti bersama. Demikian rilis yang dikeluarkan oleh Biro Informasi dan Persidangan Kementerian Koordinator bidang Kesra, Jumat (13/5) sore, di Jakarta
Sumber : menkokesra