Nomor : 346/ITS.4.2/KU/2016
Internet Seminar Indonesia Denpasar
Terkait dengan pelaporan pajak tahunan (SPT) tahun 2015, bersama ini kami sampaikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Internet Seminar Indonesia Denpasar agar mengumpulkan Kartu tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku ke sub bag. Keuangan – Biro Administrasi Umum dan Keuangan paling lambat tanggal 2 pebruari 2016.
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang sampai batas waktu terakhir tidak mengumpulkan KTP, maka yang bersangkutan harus melaporkan pajak tahnan (SPT)_ 2015 ke kantor pajak.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucpakan terima kasih.